UJI PUBLIK DPS PILGUB JATENG – KELURAHAN BULUSTALAN

2018-04-04 0 comments bulustalan

Menjelang Pemilihan Gubernur (PILGUB) JATENG telah dilaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada hari selasa(27/3), pukul 20.00 WIB yang diadakan serentak di seluruh penjuru negeri, salah satunya bertempat di wilayah Kelurahan Bulustalan Kecamatan Semarang Selatan. Di wilayah Keluraha Bulustalan terdapat 9 (sembilan) Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat warga yang masuk kedalam Daftar Pemilih Pilkada adalah warga yang sudah terdaftar KTP nya, (Tenggat waktu tanggal 19 April 2018). Bagi warga yang belum terdaftar KTP nya hingga melewati tenggat waktu maka akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Pilkada.

Masa penerimaan tanggapan dari masyarakat setelah dilakukan Uji Publik DPS berlangsung selama 10 hari kedepan. Untuk selanjutnya tanggapan warga dilakukan melalui formulir yang dapat diambil melalui petugas PPDP atau PPS.